Bagaimana Hukumnya Bersekolah Disebuah Pendidikan Milik Orang Non-Muslim?


Pertanyaan:
Kiai yang terhormat kami mau Tanya, bagaimana hukum sekolah disebuah pendidikan orang Yahudi, Nasrani, atau non-Muslim lainnya? Karena ini sudah kaprah di masyarakat pada zaman ini dan sudah jelas tujuan mereka hanya untuk mendapatkan ilmu keduniaan saja. Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:
Islam pada dasarnya memang menganjurkan menuntut ilmu sampai ke ujung dunia sekalipun, sampai Nabi Muhammad SAW menganjurkan menuntut ilmu sampai ke Cina, yang hal ini menunjukkan betapa pentingnya menuntut ilmu.

Pada dasarnya, belajar ilmu pada orang kafir boleh-boleh saja, sebagaimana telah terjadi pada zaman Nabi SAW, ketika kaum Muslimin menang atas kaum Musyrikin dalam peristiwa Badar, maka orang kafir yang berhasil ditawan_dengan saran Abu Bakar RA_ tebusan mereka untuk bisa bebas adalah mengajari kaum Muslimin yang belum bisa membaca dan menulis.

Ide Abu Bakar RA ini membuahkan hasil yang menggembirakan. Karena banyak orang-orang Islam pada saat itu mulai bisa membaca dan menulis dan ini sangat berguna untuk kepentingan Islam di masa mendatang.

Namun, kalau semacam kasus yang dinyatakan di atas, sangatlah berbeda dengan sekadar belajar tanpa syarat yang harus dipenuhi. Karena pada umumnya, pada saat ini orang Islam yang belajar di pendidikan non-Muslim biasanya diharuskan mengikuti persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, yang kadang kala sampai menjurus pada perbuatan yang dianggap syirik atau kufur.

Dan ini tentunya sangat dilarang oleh agama, sebagaimana telah ditegaskan oleh Syekh Yusuf an-Nabhani dalam sebuah karyanya Irsyádul-Khiyár fi Tahdziril-Muslim min Madrasin-Nashara, bahwa orang-orang Islam yang memasukkan anaknya pada tempat pendidikan milik orang Nasrani termasuk malapetaka besar bagi agama Islam dan Umat Nabi Muhammad SAW. Demikianlah pernyataan Syekh Yusuf an-Nabhani di dalam Kitab al-Mufakkirát an-Nadhiyyah.

Source:
- Artikel ini dikutib dari buku “Bunga Rampai Dialog Iman-Ihsan” yang di terbitkan oleh Pustaka Pondok Pesantren SIDOGIRI, Pasuruan, Jawa Timur.

- Pertanyaan diatas ditanyakan oleh saudara Edi Santoso (Bali) dan dijawab langsung oleh KH. A. Nawawi Abdul Djalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.


- Sumber gambar: jambi.tribunnews.com

Related Posts

Subscribe Our Newsletter